Konsumen, Azas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Pengertian Konsumen
Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Lebih
lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan
konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka
membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan
pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang
dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen
akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan
untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain
dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam
memperoleh barang, yaitu:
1) Membeli.
Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat
dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh
perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
2) Cara
lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua
ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku
usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu
perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk
peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
2. Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1) Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4)
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1) Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya
2)
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan
melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan
kewajibannya secara seimbang.
3)
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen,
pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
4)
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Kata kunci:
hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen, artikel
perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan
konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen, hukum
konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen, Asas dan tUjuan perlindungan
konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak
Konsumen Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Hak-hak Konsumen adalah :
1) Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2) Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5) Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6) Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1) Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
5. tANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Industrialisasi di dunia saat ini sangat penting,
dimana masyarakat saling menopang satu sama lain dalam bidang-bidang
tertentu demi tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, kemajuan
ekonomi perdagangan yang semakin terbuka dan memiliki daya saing yang begitu
banyak tantangan, baik sebagai pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Hal ini
yang membuat lebih lemah kedudukan/posisi konsumen dibanding pelaku usaha.
Tanggung jawab pelaku usaha dalam masyarakat sekarang ini sangat diperlukan
dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan
konsumen secara umum mempunyai prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip tanggung
jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga selalu bertanggung jawab,
prinsip praaduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab
mutlak, dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.
Disisi lain pelaku usaha terikat untuk memperhatikan
apa yang menjadi hak-hak dari konsumen. Dan yang inti dari tanggung jawab
pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen dapat berupa penggantian
dengan barang dan/atau jasa yang sama dan penggantian dengan sejumlah
uang. Dan yang menjadi upaya-upaya dari pelaku usaha atas produk yang
merugikan konsumen yang pertama adalah dasar pertanggungjawaban yang terdiri
dari pertanggungjawaban publik dan pertanggungjawaban privat, yang kedua adalah
pembuktian yang terdiri dari sisi perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar
hukum, dan yang ketiga juga paling utama adalah ganti kerugian berupa, ganti
kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen berdasarkan perbuatan
wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum.
Oleh karena itu, begitu pentingnya tanggung jawab
pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen berupa prinsip-prinsip hukum
seperti memberi ganti kerugian berupa uang apabila mengakibatkan sakit. Namun,
sampai saat ini kerugian immateril yang diderita konsumen seperti rasa kecewa,
sakit hati, marah dan sebagainya tidak pernah diperhitungkan oleh pelaku usaha.
Dan juga tidak semua pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti kerugian
karena masih kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha.
6.
Perbuatan
yang dilarang pelaku usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
- Larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8)
- Larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
- Larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Pasal 8 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha :
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak memberikan penjelasan mengenai rusak, cacat, bekas
dan tercemar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut
diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah
tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang
sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ketentuan terakhir dari Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen adalah ayat (4) yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.”
Bila
diperhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tersebut tidak mengatur
pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan
yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber
:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3049
https://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/
Komentar
Posting Komentar