HAL – HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU MONOPOLI DAN TENTANG KPPU

A.   Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu : 

1.      Pasal 50

 

a.       perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.      perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;

c.       perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;

d.      perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;

e.       perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;

f.       perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;

g.      perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;

h.      pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;

i.        kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

 

2.      Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

 

B.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain. Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Anggota KPPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini sejalan dengan praktek di Amerika dimana FTC bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini wajar karena KPPU melaksanakan sebagian dari tugas tugas pemerintah, sedangkan kekuasaan tertinggi pemerintahan ada dibawah Presiden. Walaupun demikian, tidak berarti KPPU dalam menjalankan tugasnya dapat tidak bebas dari campur tangan pemerintah. Independensi tetap dijaga dengan keterlibatan DPR untuk turut serta menentukan dan mengontrol pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPU (dikutip dari buku Hukum Persaingan Usaha Teks dan Konteks yang diterbitkan oleh Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, ME et al, hal. 331).

 

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

 

1.      Tugas

a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

c.       Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

f.       Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;

g.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

2.      Wewenang

a.       Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

b.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

c.       Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

g.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;

h.      Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

i.        Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

k.      Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja mereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99). KPPU juga bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).

Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha (dikutip dari buku “Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia oleh Partnership for Business Competition, hal. 119).

Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.

Kendala yang kerap dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai Lembaga Independen sebagaimana pernah diberitakan oleh hukum online antara lain:

a.       Sulitnya pemeriksaan;

b.      Kebandelan terlapor yang tidak memenuhi panggilan KPPU;

c.       Pemberian dokumen palsu oleh terlapor;

d.      Kesaksian palsu oleh terlapor.

 

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, KPPU bersama-sama dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. KPPU menjalin kerja sama dengan Polri agar kendala-kendala tersebut bisa diselesaikan.

Selain itu, menurut Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini, KPPU selaku lembaga pengawas juga memiliki beberapa hambatan lain (dikutip dari materi “Seminar Amandemen UU 5/99 Apakah Satu-satunya Solusi Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha yang Efektif?” pada 17 Maret 2011) yaitu:

a.       Pembebanan multi tugas dan fungsi dengan pembatasan kewenangan;

b.      Ketidakjelasan status pegawai;

c.       Keterbatasan kuantitas pegawai: turn-over yang tinggi; dan

d.      Keterbatasan anggaran operasional.

 

C.   PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 (1) UU No.5 tahun 1999, KPPU berwenang melakukan tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – undang No.5 tahun 1999, selanjutnya dalam Pasal 47 (2) UU No.5 tahun 1999, tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

a.       Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13, pasal 15, pasal 16

b.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14

c.       Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat

d.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan

e.       Penetapan pembayaran ganti rugi

f.       Pengenan denda serendah – rendahnya Rp 1.000.000.000,00 dan setinggi – tingginya Rp 25.000.000.000,00

 

Sumber :

http://hukumekonomi.blogspot.com

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/03/NOMOR-04-2009-PEDOMAN-TINDAKAN-ADMINISTRATIF-SESUAI-KETENTUAN-PASAL-47.pdf

https://www.google.com/search?q=komisi+pengawas+persaingan+usaha+serta+sanksinya&safe=strict&sxsrf=ALeKk02SbGUNW-1lTZgIfXUOhOWwKKyLVA%3A1624512269394&ei=DRfUYI25F4P0rQHUroH4DQ&oq=komisi+pengawas+persaingan+usaha+serta+sanksinya&gs_lcp=Cgdnd3Mtd2l6EAM6BwgjELADECc6BwgAEEcQsAM6BwgjELACECc6BwghEAoQoAE6CAghEBYQHRAeOgQIIxAnSgQIQRgAUPdKWMVpYMBtaAVwAngAgAGWAogB4A6SAQUwLjYuNJgBAKABAaoBB2d3cy13aXrIAQnAAQE&sclient=gws-wiz&ved=0ahUKEwjN8__lw6_xAhUDeisKHVRXAN8Q4dUDCAw&uact=5#

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4657/seputar-kppu-komisi-pengawas-persaingan-usaha-/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang