Evaluasi mengenai keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggotanya dan dari sisi perusahaan
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian
dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada
bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus
dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai
kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan
manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk
memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun
1992).
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki
keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan
perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses
rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi
keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan
demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok,
yakni:
·
Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan
anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi
usaha anggota.
·
Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota
selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang
usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya,
karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU
atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat
yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari
melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang
diperoleh anggota.
Sampai saat ini mengukur efektivitas koperasi
tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain
bukan koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan
dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan
tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam
keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka
merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
A. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
Ø
Efek-Efek Ekonomis Koperasi :
·
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Ø
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
·
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar operasi.
Ø Efek Harga dan
Efek Biaya :
·
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is< Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
1. Manfaat
ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
·
TME = MEL + METL
·
MEN = (MEL + METL) BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
·
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
·
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU Oa di sebut efektif.
3. Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi.
4. Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1)
Neraca.
2) Perhitungan hasil
usaha (income statement)
3) Laporan arus
kas(cash flow)
4)
Catatan atas laporan keuangan.
5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
5.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
6.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi
bukanmerupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
REFERENSI :
http://jikisyafrilujung.blogspot.com/2012/11/sumber-modal-koperasi-evaluasi.html
http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jejak/article/download/1460/1585
http://auliaprima.student.fkip.uns.ac.id/2011/10/20/pelaksanaan-organisasi-koperasi/
Komentar
Posting Komentar