HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
- Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
a) Prinsip
Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b) Prinsip
Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c) Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
d) Prinsip
Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
- Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual.
a) Berdasarkan
Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
b) Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
c) Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman,
Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu
- Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
a) UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b) UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c) UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d) UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Referensi
:
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://www.google.com/url?esrc=s&q=&rct=j&sa=U&url=http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71596/PERTEMUAN%2B11%2BHAKI.pdf&ved=2ahUKEwjhk-CTqq_xAhUReisKHeOiCKkQFjAAegQIARAB&usg=AOvVaw2_1ginQTkw4INlIp1lvAWk
http://repository.unimal.ac.id/456/1/Modul%20HaKI.pdf
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia
Bagian 1. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia
Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi
Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Komentar
Posting Komentar