Dasar Hukum, Ketentuan Wajib, Tujuan dan sifat wajib, Kewajiban pendaftaran, cara & Tempat serta waktu pendaftaran, dan Hal – hal yg wajib didaftarkan oleh Perusahaan.
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273). Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya
UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks
ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam
pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
I.
Daftar Perseroan
diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru
adalah sebagai barikut:
Menteri adalah
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal
21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.
Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta perubahan anggaran dasar
beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta perubahan anggaran dasar
beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
a.
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
b.
Menyediakan informasi resmi
untuk semua pihak yangberkepentingan.
c.
Menjamin kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
d.
Menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud
dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya
untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
1)
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila perusahaan dimiliki
oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain
dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1)
Dikecualikan dari wajib daftar
ialah :
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
2)
Perusahaan Kecil Perorangan
yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
1) Badan Hukum, termasuk di dalamnya
Koperasi;
2) Persekutuan;
3) Perorangan;
4) Perusahaan lainnya di luar yang
tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
5.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
A.
Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta
Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang
berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C.
Perusahaan Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan
itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.
Perusahaan Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau
Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan
yang bersangkutan.
HAL-
HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
1)
Pasal 11
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b.
1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perseroan;
e.
Berkenaan dengan setiap
pengurus dan komisaris :
1.
Nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
2.
Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
Nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
4.
Alamat tempat tinggal yang
tetap;
5.
Alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6.
Tempat dan tanggal lahir;
7.
Negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
Kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. Tanda tangan;
11. Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan komisaris;
g.
1. Modal dasar;
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. Besarnya modal yang ditempatkan;
4. Besarnya modal yang disetor;
h.
1. Tanggal dimulainya kegiatan
usaha;
2. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah
maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham - saham itu yaitu:
1. Nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat tinggal yang tetap,
5. Alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia;
6. Tempat dan tanggal lahir;
7. Negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan;
9. Setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. Jumlah saham yang dimiliki,
11. Jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
(3). Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian.
(4). Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar
modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
2)
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta
pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan
usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari
pejabat yang berwenang untuk itu.
3)
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama
perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan
atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam
jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif
dan pasif;
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982,
No. 7
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang
yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.
1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru
bila terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang
menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer
b. banyaknya saham dan besarnya
masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
4)
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan
2. jangka waktu berdirinya
persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama
perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.
jumlah modal (tetap)
persekutuan;
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan
persekutuan
2. tanggal masuknya setiap
sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
i.
tanda tangan dari setiap sekutu
(yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
5)
Pasal 15
(1)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau
pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap
2.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik
atau pengusah
2.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha pada saat pendaftaran
2.
setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan
huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan
apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan
apabila ada;
i.
1.
tanggal dimulai kegiatan perusahaan
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada
waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
6)
Pasal 16
(1)
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perusahaan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan
akta pendirian;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2.
besarnya modal yang ditempatkan;
3.
besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan
perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
7)
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Komentar
Posting Komentar