Pengertian, Dasar Hukum, Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan

Pengertian, Dasar Hukum, Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan

 

A.    PERIKATAN

                    Perikatan adalah hubungan – hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht ( hukum harta kekayaan ) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi.

Unsur perikatan sebagaimana definisi tersebut :

1.      Adanya lega (norma hukum)

2.      Adanya para pihak yang disebut subyek hukum

3.      Adanya obyek hukum yang disebut

4.      Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

Sedangkan definisi perjanjian atau persetujuan (overeenskomst) sebagaimana dijelaskan pasal 1313 BW, arti perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lainnya atau perjanjian atau persetujuan antara 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya

 

B.     DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

                    I.            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

               II.            Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C.    Asas hukum perikatan

a.      Diposkan oleh velanthin di 06:24
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

b.      Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

c.      Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

a)     Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

b)     Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

c)     Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

d)     Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

D.    Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni

1)     Azas Kebebasan Berkontrak

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2)     Azas Konsensualisme

Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

 E. Macam-Macam Perikatan

·         Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde). Contohnya apabila A berjanji pada B untuk membeli mobilnya kalau A lulus dari ujian. Kedua, mungkin untuk memperjanjikan, bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku, akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.

·         Perikatan yang Membolehkan Memilih (Alternatief)

Ini adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. misalnya ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uangnya.

·         Perikatan Tanggung-Menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)

Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.

·         Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi (Deelbare Verbintenis)

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung apda kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.

·         Perikatan dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)

Untuk mencegah jangan samapai si berhutang dengan mudah sajua melalaikan kewajibannya,dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.

·         Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)

Perbedaan anatar suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tiadak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian-perburuhan,suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukkan dan lain sebagainya.


F  Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a.      Karena pembayaran

b.     Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c.      Karena adanya pembaharuan hutang

d.     Karena percampuran hutang

e.      Karena adanya pertemuan hutang

f.       Karena adanya pembebasan hutang

g.     Karena musnahnya barang yang terhutang

h.      Karena kebatalan atau pembatalan

i.       Karena berlakunya syarat batal

j.       Karena lampau waktu


 G. DAFTAR PUSTAKA

·         https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/

·         https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-perikatan/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang