Jabarkan dan Fungsi / Tugasnya

 

    1.    Rapat Anggota

       Rapat anggota koperasi merupakan suatu tempat atau kondisi dimana aka nada pembahasan tentang persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi dan kemudian mencari jalan keluar penyelesaian untuk mengatasi persoalan tersebut

    Rapat anggota koperasi memiliki fungsi-fungsi diantaranya sebagai berikut, yaitu :

a)  Menetapkan Anggaran Dasar/ART,

b)  Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi,

c)  Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.

d)  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan,

e)  Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya,

f)  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha, dan

g)  Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

 

        2 Pengurus 

                   Adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dari pengurus :

a)  Pusat pengambil keputusan tertinggi. Artinya pengurus dalam kegiatan sehari hari koperasi merupakan pengambil keputusan tertinggi setelah RAT

b)  Pemberi nasihat.Pengurus juga berfungsi memberikan nasihat kepada direktur ataupun manajer koperasi dalam menentukan kebijakan dan langkah koperasi.

c)  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.pengurus juga berfungsi mengawasi kinerja karyawan koperasi.

d)  Penjaga berkesinambungannya organisasi.Yang paling penting pengurus adalah orang yang menjaga dan memelihara keberlangsungan koperasi di dalam menjalankan usahanya agar tidak mengalami kebangkrutan.


        3.  Pengawas 

                Adalah sebuah proses di dalam menetapkan ukuran dari kinerja dan juga pengambilan tindakan yang dapat mendukung dalam pencapaian hasil yang diharapkan agar sesuai dengan kinerja yang sudah ditetapkan

        Tugas Pengawas Koperasi :

a)  Mengawasi pengelolaan dan pelaksanaan kebijaksanaan koperasi.

b)  Membuat hasil pengawasan dalam bentuk laporan tertulis.

c)  Anggota pengawas memiliki syarat tertentu untuk diangkat dan dipilih sesuai dengan ketetapan anggaran dasar.


        4.  Manager 

                   yaitu seseorang yang berpengalaman, berwawasan dan berkemampuan baik sehingga disadari oleh organisasi sebagai seorang yang capable untuk mengarahkan, memimpin, memanage, serta melakukan pengembangan terhadap organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.

Tugas – tugas  Manager :

a)  Manajer memimpin organisasi/perusahaan

b)  Manajer mengendalikan dan mengatur organisasi atau perusahaan

c)  Manajer membangun kepercayaan antar karyawan

d)  Manajer mengembangkan kualitas organisasi/perusahaan

e)  Manajer mengevaluasi aktivitas organisasi/perusahaan

f)Manajer menjadi Problem Solver bagi permasalahan organisasi/perusahaan

 

    5. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu

a.   organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

b.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)









Referensi :

1.    https://witarahmawati.blogspot.com/2012/12/rapat-anggota-tahunan.html

2.  https://www.slideshare.net/hoonmin/analisis-peranan-pengurus-dalam-organisasi

3.  http://www.antotunggal.com/2019/05/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi.html#

4.  https://jurnalmanajemen.com/tugas-manajer/

5. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2016/10/pengertian-pengawasan-menurut-para-ahli-lengkap.html

6.  https://evelinaevel26.blogspot.com/2017/11/sistem-pendekatan-pada-koperasi.html

7.   https://kodediskonruangguru.com/pengertian-pengurus-koperasi-dan-fungsinya/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang