5 Jenis Koperasi



 5 JENIS KOPERASI 

1. Jenis koperasi menurut fungsinya.

A. Koperasi pembelian, pengadaan, konsumsi.

Koperasi ini adalah jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.

Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

B. Koperasi penjualan dan pemasaran.

Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

C. Koperasi produksi.

Yakni jenis koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

D. Koperasi Jasa.

Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

E. Koperasi usaha.

Jenis koperasi ini terbagi menjadi dua. Pertama yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

A. Koperasi Primer.

Yakni jenis koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

B. Koperasi Sekunder.

Jenis koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Ada koperasi sekunder pusat yang mana jenis koperasi ini beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.

Ada juga koperasi sekunder dengan gabungan koperasi yang mana jenis koperasi ini memiliki anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Serta koperasi sekunder induk koperasi adalah jenis koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya.

A. Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

B. Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4. Jenis koperasi berdasarkan jenisnya.

A. Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.

Pada koperasi produksi, yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.

B. Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.

C. Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

D. Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

E. Koperasi pemasaran adalah Koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan atau produksi. Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan.Identitas anggotanya bisa sebagai pemilik dan penjual atau pemasar.

Koperasi pemasaran mempunyai fungsi untuk menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan pada konsumen.Anggotanya berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. 

5. Jenis koperasi berdasarkan anggota.

A. Koperasi Pegawai Negeri adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.

B. Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.

C. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah jenis koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan atau nelayan.

D. Koperasi Sekolah adalah jenis koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

E. Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) adalah jenis koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.


Modal Koperasi 


             1.  Modal Sendiri

·        Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar,dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kemabali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.

·        Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahab, selama menjadi anggota, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.

·         Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangan ditentukan/tercantum dalam anggaran dasar.

·        Hibah/Donasi (kalau ada) Hibah/donasi adalah pemberian yang meningkatkan berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya usaha.


link referensi : 

1. https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921942/5-jenis-koperasi-yang-bisa-tingkatkan-perekonomian-masyarakat

2. https://materiips.com/jenis-jenis-koperasi

3. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/

4. https://dinkop-umkm.jatengprov.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang