5 Jenis Koperasi
1. Jenis koperasi menurut fungsinya.
A. Koperasi
pembelian, pengadaan, konsumsi.
Koperasi ini adalah jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
B. Koperasi
penjualan dan pemasaran.
Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
C. Koperasi
produksi.
Yakni jenis koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
D. Koperasi
Jasa.
Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
E. Koperasi
usaha.
Jenis koperasi ini terbagi menjadi dua. Pertama yang
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
A. Koperasi
Primer.
Yakni jenis koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
B. Koperasi
Sekunder.
Jenis koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ada koperasi sekunder pusat yang mana jenis koperasi ini beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
Ada juga koperasi sekunder dengan gabungan koperasi yang mana
jenis koperasi ini memiliki anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Serta koperasi
sekunder induk koperasi adalah jenis koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya.
A. Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang anggotanya para
produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
B. Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4. Jenis koperasi berdasarkan jenisnya.
A. Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan
untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama.
Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk
para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
Pada koperasi produksi, yang membantu usaha para anggotanya
biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam
menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk
dibuat kerajinan.
B. Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual
berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari
koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi
menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan.
C. Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai
koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang
dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan
secara bersama-sama oleh para anggotanya.
D. Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang
didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan
bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara
koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
E. Koperasi
pemasaran adalah Koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya dalam
memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan atau produksi. Koperasi pemasaran
seringkali disebut koperasi penjualan.Identitas anggotanya bisa sebagai pemilik
dan penjual atau pemasar.
Koperasi pemasaran mempunyai fungsi untuk menampung produk
barang maupun jasa yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan pada konsumen.Anggotanya
berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
5. Jenis koperasi berdasarkan anggota.
A. Koperasi Pegawai Negeri adalah jenis koperasi yang beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
B. Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang beranggotakan
para pedagang pasar.
C. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah jenis koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan atau nelayan.
D. Koperasi Sekolah adalah jenis koperasi yang beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Pada umumnya koperasi sekolah
melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa
dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
E. Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) adalah jenis koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
Modal Koperasi
1. Modal
Sendiri
·
Simpanan
pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar,dari semua anggota
dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat
diambil kemabali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok
ditentukan oleh rapat anggota.
·
Simpanan
wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap
anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk
meningkatkan modal sendiri secara bertahab, selama menjadi anggota, simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali.
·
Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah
dana yang disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang
dicadangan ditentukan/tercantum dalam anggaran dasar.
·
Hibah/Donasi
(kalau ada) Hibah/donasi adalah pemberian yang meningkatkan berupa uang atas
barang untuk memperlancar jalannya usaha.
link referensi :
2. https://materiips.com/jenis-jenis-koperasi
Komentar
Posting Komentar