SISTEM PEREKONOMIAN, PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PROFESI BISNIS

SISTEM PEREKONOMIAN, PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PROFESI BISNIS

1. Merkantilisme adalah kegiatan bisnis yang sudah ada pada abad ke 16 sampai abad 18,system bisnis ini adalah dengan menguatkan ekonomi negara sendiri dengan melemahkan negara lain.

Kapitalisme adalah suatu system perdangan yang dikuasai oleh swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dalam pasar

Komunisme adalah ideology ekonomi dengan aturan berdasarkan kepelmilikan bersama alat produksi,dan tidak adanya kelas social,uang dan negara

Sosialisme adalah serangkaian system ekonomi yang ditandai dengan alat produksi dan manjemen mandiripekerja,serta teori dan gerakan politik yang terkait dengannya

Fasisme
 adalah kebijakan yang diterapkan pemerintahan fasis,mereka menyatakan bahwa keputusan yang diambil pemimpin fasis tidak dapat dijelaskan  dalam system ekonomo logis

demokrasi ekonomi
suatu system pereknomia yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royon dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

2. Bisnis yang mengejar keuntungan
Biasanya bisnis ini biasa dilakukan oleh pribadi yang hanya bertujuan untuk mencari keuntungan yang banyak ,seperti pedagang yang menjual barang dagangnanya untuk keperluan pribadi

Bisnis yang tidak mengejar keuntungan
bisnis ini biasanya bergerak dibidang social yanh hanya bertujuan untuk membantu sesame,biasanya ada dalam lembaga-lembaga social

3.zaman dulu pekerjaan bisnis blum semenarik sekarang ,sekarang banyak kemajuan soal berbisnis ,pada masa lalu masyarakat selalau memandang sebelah mata terhadap pekerjaan bisnis,karena bisnis beum dianggap sebegai profesi.namun sekarang bisnis sudah diangkat menjadi profesi sehingga banyak orang terjun kedalam bisnis tersebut.


 sap.gunadarma.ac.id
baak.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id
studentsite.gunadarma.ac.id
https://seminar.gunadarma.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang