Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW
PENGERTIAN UMUM PERJANJIAN BAKU A. Pengertian Perjanjian dan Syarat-Syarat Sah Suatu Perjanjian Menurut pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Apabila diperhatikan, adapun unsur-unsur dari perjanjian itu adalah: a) Terdapat para pihak sedikitnya 2 ( dua) orang b) Ada persetujuan antara para pihak yang terkait c) Memiliki tujuan yang akan dicapai d) Memiliki prestasi yang akan dilaksanakan e) Dapat berbentuk lisan maupun tulisan f) Memiliki syarat-syarat tertentu sebagai isi dari perjanjian Sedangkan di dalam buku Yahya Harahap disebutkan menurut Sudikno Mertokusumo: “Perjanjian adalah hubungan hukum/ rechtshandeling dalam hal mana satu pihak atau lebih mengikat diri terhada...