Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya ditentukan Perjanjian diatur dalam BW

PENGERTIAN UMUM PERJANJIAN BAKU   A.    Pengertian Perjanjian dan Syarat-Syarat Sah Suatu Perjanjian Menurut pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Apabila diperhatikan, adapun unsur-unsur dari perjanjian itu adalah: a)      Terdapat para pihak sedikitnya 2 ( dua) orang b)      Ada persetujuan antara para pihak yang terkait c)      Memiliki tujuan yang akan dicapai d)      Memiliki prestasi yang akan dilaksanakan e)      Dapat berbentuk lisan maupun tulisan f)         Memiliki syarat-syarat tertentu sebagai isi dari perjanjian Sedangkan di dalam buku Yahya Harahap disebutkan menurut Sudikno Mertokusumo: “Perjanjian adalah hubungan hukum/ rechtshandeling dalam hal mana satu pihak atau lebih mengikat diri terhada...

Pengertian, Dasar Hukum, Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan

Pengertian, Dasar Hukum, Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan   A.      PERIKATAN                          Perikatan adalah hubungan – hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht ( hukum harta kekayaan ) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi. Unsur perikatan sebagaimana definisi tersebut : 1.       Adanya lega (norma hukum) 2.       Adanya para pihak yang disebut subyek hukum 3.       Adanya obyek hukum yang disebut 4.       Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda. Sedangkan definisi perjanjian atau persetujuan (overeenskomst) sebagaimana dijelaskan pasal 1313 BW, arti perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada s...