Postingan

KASUS : PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN)

Terjadinya sengketa dari hari ke hari semakin bertambah banyak, baik yang sifatnya sederhana maupun yang sifatnya kompleks. Sengketa yang sekarang banyak terjadi antar desa pakraman di Bali adalah sengketa mengenai perebutan tanah setra. Pentingnya peran tanah setra bagi umat hindu di Bali dan juga tingginya nilai ekonomi tanah sekarang ini merupakan salah satu pemicu terjadinya sengketa. Sebagaimana yang kita ketahui, cara penyelesaian sengketa ada 2 (dua), yaitu secara litigasi dan non-litigasi (diluar pengadilan). Masyarakat Bali dewasa ini dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi biasanya dengan cara non-litigasi. Apalagi jika sengketa itu melibatkan antar desa pakraman. Misalnya sengketa yang terjadi antara Desa Pakraman Cekik dengan Desa Pakraman Gablogan Kabupaten Tabanan dimana sengketa ini dipicu oleh berbagai faktor sehingga menjadi kompleks. Adakalanya proses penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini tidak dapat langsung menuntaskan masalah. Dengan demikian maka penul...

HAL – HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU MONOPOLI DAN TENTANG KPPU

A.    Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :  1.       Pasal 50   a.        perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.       perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; c.        perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; d.       perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; e.     ...

Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang

Adapun tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dengan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan mengupayakan agar terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, agar implementasi dan peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, serta untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, serta berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha, dan bertanggung jawab kepada Presiden.   Secara umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Se...